Inilah Tersangka Kasus Videotron Po*rn*o ternyata Karyawan PT.Mediatrac

NGEHH.ID - Akhirnya Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya  berhasil mengungkap Peretasan Videotron yang terjadi pekan lalau di Jalan Wijaya Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dini hari pada rabu (5/10/2016) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka peretasan di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku diketahui mengendalikan videotron dari jarak jauh seperti yang telah diungkapkan Kombes Awi Setiyono kepada awak media.

"Pelaku lewat jalan wijaya lalu tepat dilampu merah sempat berhenti dan melihat kearah videotron. Ia melihat dalam video tersebut terpampang login pasword dan username," ungkap Awi.

"Maka setelah sampai di kantor di bilangan Senopati, pelaku dengan ponsel dan laptopnya mencoba mengotakatik  lalu mencoba login dan ternyata masuk," ungkap Awi.

Untuk saat ini, pihak Cyber Crime Polda masih terus mendalami kasus Videotron Po*rn*o tersebut. "Kami akan cari tahu apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," ungkap Kasubdit Cyber Crime AKBP Roberto Pasaribu.

Sampai dengan berita ini diturunkan,  pihak Cyber Crime Polda sudah memeriksa 17 saksi. Saksi tersebut meliputi saksi mata, saksi mengetahui dan saksi dari perusahaan, "Pelaku terancam hukuman kurungan pidana paling lama 8 tahun," tutup roberto.

PT Mediatrac Sistem Komunikasi juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap perbuatan yang tidak bertanggung jawab dari salah satu karyawannya tersebut.

"Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini. Kami sangat menyesali tindakannya yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami," lanjut Tom.

Pihak perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian dan tidak akan ikut campur dalam proses penyelidikannya.

"Walaupun yang bersangkutan adalah karyawan kami, tetapi perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung agar dapat segera diselesaikan dengan baik," pungkas Tom.

Comments